Makalah Keluarga Berencana (KB) Menurut Pandangan Islam
KELUARGA BERENCANA (KB)
MEURUT PANDANGAN ISLAM
A. Pengertian
Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris "Familiy Planning" yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode (cara) yaitu:
Planning paren parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur keturunan)
Birth Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan bahasa arabTahdidun Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam perakteknya di Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus); pemandulan (infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)
Untuk menjelaskan pengertian Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus; yaitu:
pengertian umum
Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedenikian rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
Pengertian khusus
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan anara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia
B. Keluarga Berencana dan Kependudukan
Pertambahan pendudukan di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan peningkatan perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian Negara jaul lebih ketinggalan dari padanya.
Kalau hal tersebut di atas tidak segera ditanggulanginya maka akan berpengaruh negatif terhadap pembengunan nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional, yang kegiatannya dimulai sejak pelita I yang lalu.
Dalam kegiatan selanjutnya, keluarga berencana di indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sedang berkembang lainnya yaitu, sangat ditentukan oleh alasan kesehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya semakin disadari lagi, bahwa permasalahannya bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap sebagai slah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai satu sarana umtuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.
Sejak tahun 1957 sudah ada perkumpulan suasta yang bergerak dibidang keluarga berencana, yang bernama "Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia PKBI". Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum memungkinkannya.
Sejak tahun 1967, baru terlihat ada persiapan – persiapan menuju kepada pelaksanaan program tersebut. Dan sejak itu pula, pemerintah mulai mendorong masyarakat indonesia untuk menciptakan iklim, yang dapat menguntungkan program pelaksanaan KB secara Nasional. Maka pada tahun 1968, Presiden menginstruksikan kepada menteri negara kesejahteraan rakyat, melalui SK. Presiden nomor 26 tahun 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama "Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)" yang bertugas untuk megkoordinir kegiatan keluarga berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan kedalam program pembangunan nasional pada pelita I.
Dan kira-kira satu tahun sesudahnya maka pemerintah menganggap [erlu membentuk suatu lembaga pemerintah yang diberi nama "Badan Koordinasi Keluiarga Berencana Nasional (BKKBN)" yang bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di indonesia. Maka sejak itu pula, masalah kependudukan di indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk menyukseskan pembangunan nasional dibidang kependudukan.
Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya, sehingga pada masa yang akan datang, penduduk indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingka kecerdasannya.
C. Hukum
Dalam pembahasan ini, penulis hanya meninjau status hukumnya menrut islam, dengan mendasarkan kepada nash Al-quran dan hadits serta logika ((dalil aqli).
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya; yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat al-quran yang berbunyi:
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
Dan hendaklah orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka meninggalkan anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka)oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan yang benar.
Ayat ini menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan integensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyaggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudia hari bila meniggalkan keturunannya. Dalam ayat lai disebutkan juga:
والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة
Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selam dua tahun penuh; yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya.
Ayat ini menerangkan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran anak minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari pentyakit, karena susu ibulah paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan. Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع الحمل yang sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam islam.
Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah :
a. Untuk wanita; seperti:
IUD (ADR);
Pil;
Obat suntik;
Susuk;
Cara-carea tradisional dan metode yang sederhana; misalnya minuman jamu dan metode klender (Metode ogino knans)
b. Untuk pria; seperti;
Kondom;
Coituis interruktus (azal menurut islam)
Cara ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits yang bersumber dari Jabir, berbunyi:
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزلز (متفق عليه)
وفي لفظ اخر: كنا نعزل فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا (رواه مسلم عن جا بر ايضا)
Artinya:
kami pernah melakukan 'azal (coitus interruktus) dimasa rosululloh SAW, sedangkan Alqur'an (ketika itu) masih selalu turun. H.R.Bukhori-Muslim. Dan pada hadist lain mengatakan: kami pernah melakukan 'azal (yang ketika itu) nabi mengetahuinya,tetapi ia tidak pernah melarang kami. H>R> Muslim, yang bersumber dari 'Jabir juga.
Hadist ini menerangkan bahwa boleh melakukan melakukan cara kontrasepsi baru coitus interruktus, karena itu ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat melakukannya, Alqur'an masih selalu turun. Karena itu seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya sikap nabi ketika mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliaupun tidak melarangnya; pertanda bahwa melakukan 'azal (coitus interruktus) dibolehkan dalam islam untuk ber-KB.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam; adalah:
a. Untuk wanita; seperti;
Menstrual regulation (MR atau pengguguran kandungan yang masih muda);
Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa;
Ligasi tuba (mengingat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.
b. Untuk pria; seperti vasektomi (mengingat atau memutuskan saluran sperma dari buah Zakar) dan cara ini juga disebut sterilisasi. Selanjutnya, mengenai alasan-alasan sehingga alat kontrasepsi tersebut dilarang dalam islam, dapat dilihat pembahasan pada bagian yang lain dario tulisan ini.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil akli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Oleh karena itu, pemerintahan menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yanmg tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya:
Kebijaksanaan imam (pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.
Pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hokum islam menurut mazdhab maliki; di Negara Indonesia yang tercinta ini, pemerintahan sebagai pelaksana amanat rakyat,berkewajiban untuk melaksanakan program KB, sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka program tersebut hukumnya boleh dalam islam, karena pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat).